Ringkasan Fiqih Islam (5)
( Ilmu Waris " Faraidh " )
﴿ مختصر الفقه الإسلامي (5) ﴾
كتاب الفرائض
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Penyusun : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri
Terjemah : Team Indonesia islamhouse.com
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad & Mohammad Latif. Lc
2009 - 1430
﴿ مختصر الفقه الإسلامي (5)﴾
كتاب الفرائض
« باللغة الإندونيسية »
تأليف : الشيخ
محمد بن إبراهيم التويجري
ترجمة : الفريق الإندونيسي في موقع islamhouse.com
مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد و محمد لطيف
2009
– 1430
RINGKASAN FIQIH ISLAM
BAB V
KITAB FARAIDH
Mencakup
pembahasan berikut ini :
1- Ashab Furudh 8-
Mirots Huntsa Musykil
2-
Ashobah 9-
Mirots Mafqud
3- Al Hajb 10- Mirots Ghorqo wal Hadma
wa nahwihi 4- Ta'siil Masalah 11- Mirots Qotil
5-
Qismah Tarikah 12-
Mirots Ahlul Milal
6-
Mirots Dzawil Arham
7-
Mirots Haml 13-
Mirots Mar'ah
ILMU WARIS
(FARAIDH)
Pentingnya
ilmu Faraidh
Ilmu Faraidh
termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya,
paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri
yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh
setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas,
karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian
besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka
yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat
atau berbicara dengan hawa nafsu.
Oleh sebab itu Allah-lah yang
langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya,
meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat
yang Dia ketahui.
- Manusia memiliki dua keadaan:
keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu Faraidh
berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang
ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.
- Pada zaman Jahiliyyah dahulu,
mereka hanya membagikan harta untuk orang-orang dewasa tanpa memberi kepada
anak-anak, kepada laki-laki saja tidak kepada wanita, sedangkan Jahiliyyah pada
zaman ini memberikan jatah kepada para wanita apa-apa yang bukan hak mereka
dari kedudukan, pekerjaan maupun harta, sehingga bertambahlah kerusakan,
sedangkan Islam telah berbuat adil kepada wanita dan memuliakannya, memberikan
hak yang sesuai untuk mereka seperti pemberian kepada lainnya.
- Ilmu Faraidh : Ilmu
yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak
berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
- Pembahasannya :
Seluruh peninggalan, yaitu apa yang ditinggalkan oleh Mayit baik itu berupa
harta ataupun lainnya.
- Hasilnya : Penyampaian
seluruh hak kepada mereka yang berhak menerimanya diantara ahli waris.
- Faridhah : adalah
jatah tertentu sesuai syari'at bagi setiap ahli waris, seperti : sepertiga,
seperempat dan lainnya.
- Hak-hak yang berhubungan
dengan harta peninggalan ada lima,
dilaksanakan berurutan jika semua itu ada, sebagaimana dibawah ini :
1- Dikeluarkan dari harta waris
untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan lainnya.
2- kemudian hak-hak yang
berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah
jaminan barang dan semisalnya.
3- Kemudian pelunasan hutang,
baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya,
ataupun yang berhubungan dengan manusia.
4- Kemudian pelaksanakan
wasiat.
5- kemudian pembagian waris
–dan inilah yang dimaksud dalam ilmu ini-
- Rukun
waris ada tiga :
1- Al-Muwarrits, yaitu mayit.
2- Al-Warits, yaitu dia yang
masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.
3- Alhaqqul Mauruts, yaitu
harta peninggalan
- Penyebab
waris ada tiga
:
1- Nikah dengan akad yang
benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya
dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.
2- Nasab (keturunan), yaitu
kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah
samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
3- Perwalian, yaitu ashobah
yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya
merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari
keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.
Penghalang
waris ada tiga
:
1- Perbudakan : Seorang budak
tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.
2- Membunuh tanpa dasar :
Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.
3- Perbedaan agama : seorang
Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.
Dari Usamah bin Zaid r.a bahwa
Nabi SAW bersabda :
" لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر
المسلم " متفق عليه
"Orang Muslim tidak mewarisi orang
kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim" Muttafaq alaihi[1].
- Seorang istri yang di
ceraikan dengan talak ruju' masih tetap mendapatkan jatah waris antara dia
dengan suaminya selama masih dalam iddahnya.
- Seorang istri jika di cerai
suaminya dengan talak bain, jika suaminya dalam keadaan sehat maka tidak ada
perwarisan diantara keduanya, sedangkan jika dalam keadaan sakit parah dan
tidak ada sangkaan kalau dia menceraikan dengan tujuan agar istrinya tidak
mendapat waris, maka dalam keadaan seperti inipun istrinya tidak berhak untuk
mendapat waris, akan tetapi jika diperkirakan kalau dia menceraikannya dengan
tujuan agar istrinya tidak mendapat waris maka sesungguhnya dia berhak untuk
mendapatkannya.
-
Macam-macam waris
:
1- Waris dengan fard : yaitu
jika seorang ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti: setengah, seperempat
(ataupun lainnya).
2- Waris dengan Ta'shib: yaitu
seorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak terbatasi.
Furudh
yang terdapat dalam Al-Qur'an ada enam:
Setengah, Seperempat, Seperdelapan, Dua pertiga, Sepertiga, Seperenam, adapun
sepertiga dari sisa ditetapkan oleh ijtihad.
Secara
rinci Laki-laki yang berhak mendapat waris ada lima belas, mereka adalah:
Putra serta putranya (cucu) dan
seterusnya dari keturunan laki-laki, ayah serta kakek dan seterusnya dari orang
tua laki-laki, saudara kandung, saudara satu ayah, saudara satu ibu, putra
saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan seterusnya dari keturunan
laki-laki mereka, suami, paman kandung dan keatasnya, paman satu ayah dan
keatasnya, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunan mereka
yang laki-laki, orang yang memerdekakan dan asobahnya.
Laki-laki selain dari mereka
termasuk Dzawil Arham, seperti: saudara-saudara ibu (paman dari ibu), putra
saudara satu ibu, paman satu ibu, putra paman satu ibu dan lainnya.
Secara
rinci wanita yang berhak mendapat waris ada sebelas, mereka adalah:
Putri, putri dari anak laki
(cucu) dan keturunannya selama ayahnya dari anak laki, ibu, nenek dari ibu dan
keatasnya dari ibu mereka, nenek (ibunya ayah) dan keatasnya dari ibu mereka,
neneknya ayah, saudari kandung, saudari satu ayah, saudari satu ibu, istri dan
wanita yang memerdekakan budak.
Wanita selain dari mereka
termasuk dari Dzawil Arham, seperti para saudari ibu (bibi) dan lainnya.
Allah berfirman:
]
للرجال نصيب مما ترك الوالدان والأقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والأقربون
مما قلّ منه أو كثر نصيبًا مفروضا [
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bagian yang telah ditetapkan" (An-Nisaa: 7)
1- ASHAB FURUDH
- Waris ada dua macam: Fardhu dan
Ta'shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi menjadi empat bagian:
1- Dia yang hanya mendapat
waris dengan fardhu saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari
satu ibu, nenek dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.
2- Dia yang hanya mendapat
waris dengan ta'shib saja, mereka ada dua belas: putra, cucu laki dari
putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara
kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta
paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman
kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang
memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.
3- Dia yang terkadang
mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta'shib dan terkadang dari
kedua-duanya, mereka ada dua: ayah dan kakek, satu dari keduanya mendapat
jatah fardhu seperenam jika mayit memiliki keturunan, dan menjadi ta'shib
sendirian jika mayit tidak memiliki keturunan, serta menjadi fardhu dan ta'shib
jika hanya terdapat keturunan mayit yang wanita, itupun jika tersisa setelah
ashabul furudh lebih dari seperenam, contoh: seseorang meninggal dengan
meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah), maka permasalahannya dari enam: untuk
putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan
ta'shib.
4- Dia yang terkadang
mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta'shib dan tidak berkumpul pada
keduanya, mereka ada empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki
(cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki, saudari
kandung satu orang atau lebih, dan saudari satu ayah satu orang atau lebih,
mereka mendapat waris dengan fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka
ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika ada saudara laki-laki maka mereka
akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka
para putri serta saudari menjadi ashobah.
- Ashabul furudh ada sebelas
orang, mereka: suami, istri satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek satu
orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki (cucu wanita dari anak laki),
saudari kandung, saudari satu ayah, saudara satu ibu baik laki maupun wanita,
pembagian waris mereka seperti berikut ini:
1- Bagian Waris Suami
1- Suami mendapat jatah waris
setengah dari peninggalan istrinya jika si istri tidak memiliki keturunan, yang
dimaksud keturunannya adalah: "anak-anaknya, baik itu putra maupun putri,
cucu dari putranya sampai kebawah" adapun cucu dari putri mereka termasuk
dari keturunan yang tidak mendapat waris.
2- Suami mendapat jatah waris
seperempat dari istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu keturunan
darinya ataupun dari suami lain.
Allah berfirman:
]
ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن
من بعد وصية يوصين بها أو دين .. [
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua
dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai
anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari
harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dibayar hutangnya.." (QS. An-Nisaa: 12).
2- Bagian Waris Istri
1- Seorang istri mendapat
seperempat dari peninggalan suaminya jika si suami tidak memiliki keturunan.
2- Istri mendapat waris
seperdelapan dari suami jika dia (suami) memiliki keturunan, baik itu darinya
ataupun dari istrinya yang lain.
- berkumpul beberapa orang
istri dalam seperempat atau seperdelapan jika mereka lebih dari satu orang.
Allah berfirman:
]
ولهن الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فإن كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم من
بعد وصية توصون بها أو دين .. [
"Para
istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.." (QS. An-Nisaa: 12).
3- Bagian Waris Ibu
1- Ibu mendapat sepertiga
peninggalan dengan tiga syarat: Mayit tidak memiliki keturunan, tidak adanya
sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita, serta permasalahannya tidak
termasuk dari Umariyatain (permasalahan dua Umar).
2- Ibu mendapat jatah
seperenam: jika mayit memiliki keturunan, atau adanya sejumlah saudara, baik
laki-laki maupun wanita.
3- Ibu mendapat jatah sepertiga
dari sisa harta dalam permasalahan Umariyatain, dan disebut pula permasalahan
Ghorowiatain, kedua permasalahan tersebut adalah:
1- Istri, ibu dan ayah: permasalahannya
dari empat: untuk istri seperempat yaitu satu, untuk ibu sepertiga dari sisa
harta yaitu satu, dan sisanya yang dua untuk ayah.
2- Suami, ibu dan ayah: permasalahan dari
enam: untuk suami setengah, yaitu tiga, untuk ibu sepertiga dari sisa yaitu
satu dan sisanya yang dua lagi untuk ayah.
- Ibu diberi bagian sepertiga
dari sisa harta; agar apa yang dia dapat tidak melebihi bagian ayah, padahal
keduanya satu derajat bagi si mayit, agar bagian
laki-laki menjadi dua kali lebih banyak dari wanita.
Allah berfirman:
]
... ولأبويه لكل واحد منهما السدس مما ترك إن كان له ولد فإن لم يكن له ولد وورثه
أبواه فلأمه الثلث فإن كان له إخوة فلأمه السدس من بعد وصية يوصي بها أو دين .. [
"… Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau
(dan) sesudah dibayar hutangnya.."
(QS.An-Nisaa: 11).
4-
Bagian Waris Ayah
1- Ayah mendapat waris
seperenam secara fardhu dengan syarat adanya keturunan laki-laki bagi si mayit,
seperti putra ataupun cucu dari putranya.
2- Ayah mendapat waris sebagai
ashobah jika si mayit tidak memiliki keturunan.
3- Ayah mendapat waris dengan
fardhu dan ta'shib sekaligus jika terdapat keturunan mayit yang wanita,
seperti: putrinya atau putri dari putranya (cucu), dalam keadaan ini ayah
berhak mendapat seperenam sebagai fardhu dan juga mendapatkan sisa harta
sebagai ashobah.
- Saudara-saudara kandung atau
satu ayah ataupun satu ibu, seluruhnya jatuh (tidak mendapat waris) dengan
keberadaan ayah atau kakek.
5-
Bagian Waris Kakek
- Kakek yang berhak untuk
mendapat waris adalah dia yang tidak terdapat diantara dirinya dengan mayit
seorang wanita, seperti ayahnya ayah, besarnya apa yang dia dapat sama seperti
ayah kecuali dalam permasalahan Umariatain (dua Umar), sesungguhnya ibu dalam
kedua permasalahan ini akan mendapatkan sepertiga harta walaupun ada kakek,
sedangkan ketika bersama ayah, ibu akan menerima sepertiga dari sisa setelah
diambil oleh jatah suami atau istri, sebagaimana yang telah lalu.
1- Kakek akan mendapat waris
seperenam secara fardhu dengan dua syarat: adanya keturunan mayit, tidak adanya
ayah.
2- Kakek akan mewarisi sebagai
ashobah jika mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada ayah.
3- Kakek akan mewarisi dengan
fardhu dan ta'shib bersamaan ketika ada keturunan mayit yang wanita, seperti
putri dan putrinya putra (cucu).
6-
Bagian Waris Nenek
- Nenek yang berhak untuk
mendapat waris: adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan begitulah
seterusnya dengan asal wanita, dua orang dari arah ayah dan satu dari arah ibu.
- Secara mutlak tidak ada jatah
waris untuk seluruh nenek jika ada ibu, sebagaimana pula tidak ada waris secara
mutlak untuk kakek ketika ada ayah.
- Waris yang didapat oleh satu
orang nenek ataupun lebih adalah seperenam (mutlak) dengan syarat tidak ada
ibu.
7-
Bagian Waris anak-anak putri
1- Satu orang putri ataupun
lebih akan mendapat waris dengan ta'shib jika ada bersama mereka saudara
laki-laki, dengan hitungan untuk laki-laki seperti jatah dua orang wanita.
2- Seorang putri mendapat waris
setengah harta dengan syarat tidak adanya muasshib baginya, yaitu saudara
laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain.
3- Dua orang putri ataupun
lebih berhak mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang
atau lebih, tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka.
- Allah berfirman:
يوصيكم
الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك
وإن كانت واحدة فلها النصف..
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.. " (An-Nisaa: 11)
8-
Bagian Waris Cucu (Cucu Dari Anak Laki-Laki)
1- Seorang cucu perempuan dari
anak laki ataupun lebih dari satu akan mendapat waris sebagai ta'shib jika ada
bersamanya saudara laki-laki mereka yang sederajat dengannya, yaitu putranya
putra (cucu laki).
2- Binti Ibn mendapat waris
setengah harta dengan syarat tidak ada muasshibnya, yaitu saudara laki-lakinya,
tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain, tidak ada keturunan
mayit yang lebih tinggi derajatnya, seperti putra ataupun putri mayit.
3- Dua orang binti ibn ataupun
lebih akan mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang
atau lebih, tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak
adanya keturunan yang derajatnya lebih tinggi dari mereka.
4- Satu orang atau lebih dari
binti ibn mendapat waris seperenam dengan syarat tidak adanya muasshib mereka,
yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi
derajat darinya kecuali satu orang putri yang berhak mendapat setengah harta
peninggalan, karena mereka tidak akan mengambil seperenam kecuali dengan
keberadaannya, begitu pula hukumnya dengan putrinya cucu bersama cucu perempuan
dari anak laki, dst.
9-
Bagian Waris Saudari Kandung
1- Seorang saudari kandung
mendapat waris setengah dari harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya
dari saudari lainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudaranya, tidak ada asli
waris, yaitu ayah atau kakek si mayit, tidak ada keturunan.
2- Beberapa saudari kandung
mendapat bagian dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih,
mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asal waris yang pria, tidak ada
muasshib mereka, yaitu saudara mereka.
3- Seorang saudari kandung
ataupun lebih akan menjadi ashobah jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu
saudara laki, dengan pembagian untuk laki-laki sama dengan dua bagian wanita,
atau ketika mereka bersama keturunan mayit yang wanita seperti putri mayit.
Allah berfirman:
]
يستفتونك قل الله يفتيكم في الكلالة إن امرؤ هلك ليس له ولد وله أخت فلها نصف ما
ترك وهو يرثها إن لم يكن لها ولد فإن كانتا اثنتين فلهما الثلثان مما ترك .. [
"Mereka meminta fatwa kepadamu
(tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang
kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan
mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua
dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai
(seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika
saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal.." (An-Nisaa: 176)
10-
Bagian Waris Saudari se-Ayah
1- Saudari satu ayah mendapat
bagian setengah harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari
selainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada asal waris
dari laki-laki, tidak ada keturunan mayit, tidak ada saudara kandung, baik
laki-laki maupun wanita.
2- Saudari satu ayah berhak
mendapat dua pertiga bagian dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih,
tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada asli waris laki,
tidak ada keturunan, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.
3- Seorang saudari satu ayah
atau lebih akan mendapat bagian seperenam dengan syarat adanya seorang saudari
kandung mayit yang mendapat bagian setengah dengan fardhu, tidak ada muasshib
baginya, tidak ada keturunan mayit, tidak ada asli waris laki-laki, tidak ada
saudara kandung, baik itu satu orang ataupun lebih.
4- Seorang saudari satu ayah
ataupun lebih akan mendapat waris sebagai ta'shib jika ada bersama mereka
muasshibnya, yaitu saudara laki-laki mereka, maka pembagiannya untuk satu orang
laki-laki sama dengan dua orang wanita, atau mungkin juga jika mereka ada
bersama keturunan mayit yang wanita, seperti putri mayit.
11-
Bagian Waris Saudara Se-Ibu
- Saudara satu ibu tidak
dibedakan antara laki-laki dan wanitanya, laki-laki mereka tidak menta'shibkan
wanitanya, bahkan mereka mendapat bagian dengan merata (sama).
1- Saudara satu ibu, baik
laki-laki maupun wanita mendapat bagian seperenam dengan syarat si mayit tidak
memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang laki-laki, dia hanya satu orang.
2- Saudara satu ibu, baik itu
laki-laki ataupun wanita mendapat bagian sepertiga dengan syarat jumlah mereka
lebih dari satu orang, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris
yang laki-laki. Allah berfirman:
]
وإن كان رجل يورث كلالة أو امرأة وله أخ أو أخت فلكل واحد منهما السدس فإن كانوا
أكثر من ذلك فهم شركاء في الثلث من بعد وصية يوصى بها أو دين غير مضار وصية من
الله والله عليم حليم [
"Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing kedua jenis saudara itu
seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat
olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada
ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang
benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun"
(An-Nisaa: 12)
Permasalahan
Ahlul Furudh
- Permasalah Faraidh
berdasarkan apa yang ada didalamnya dari furudh terbagi menjadi tiga:
1- Apabila bagian (siham) yang
ada didalamnya sama dengan asli masalah, yang demikian dinamakan al-adilah.
Contoh: suami dan saudari,
masalahnya dari dua, untuk suami setengah, yaitu satu dan untuk saudari juga
setengah, yaitu satu.
2- Apabila bagian yang ada
didalamnya lebih sedikit dari asli masalah, yang seperti ini dinamakan
an-naqisoh, apa yang tersisa darinya diberikan kepada ashabul furudh selain
dari suami istri, apabila ashabul furudh tidak menghabiskan harta peninggalan
dan tidak ada ashobah, maka mereka lebih berhak atas pembagian dan mengambil
sesuai dengan bagian masing-masing.
Contoh: istri dan putri, asal
masalah dari delapan, untuk istri seperdelapan: satu, dan untuk putri tujuh,
sebagai fardhu dan bagian sisa.
3- Apabila bagian yang ada
lebih banyak dari asli masalah, yang seperti ini dinamakan aailah.
Contoh: suami dan dua orang
saudari (bukan satu ibu), jika suami diberi setengah, maka tidak akan cukup
bagian untuk kedua orang saudari tersebut, yaitu dua pertiga, maka asli masalah
yang enam dirubah menjadi tujuh, untuk suami setengah, yaitu tiga, dan untuk
kedua saudari dua pertiga, yaitu empat, sehingga kekurangan mencakup
seluruhnya, sesuai dengan bagian masing-masing.
2- ASHOBAH
- Ashobah adalah mereka yang
mendapat waris dengan tanpa batasan.
- Ashobah terbagi menjadi dua:
1- Ashobah binnasab 2- Ashobah
bissabab
1-
Ashobah binnasab terbagi menjadi tiga bagian:
1-
Ashobah binnafsi
Mereka adalah seluruh ahli
waris laki-laki kecuali (suami, saudara satu ibu, orang yang memerdekakan),
rinciannya adalah: putra, cucu (putranya putra) dan seterusnya kebawah, ayah,
kakek dan seterusnya keatas, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara
kandung dan seterusnya kebawah, putra saudara satu ayah dan seterusnya kebawah,
paman kandung, paman satu ayah, putra paman kandung dan seterusnya kebawah,
putra paman satu ayah dan seterusnya kebawah.
- Jika hanya ada satu orang
saja diantara mereka, maka dia akan mendapat seluruh harta, dan jika berkumpul
dengan ashabul furudh, dia akan mengambil apa yang tersisa setelah ashabul
furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta peninggalan, maka
dia tidak mendapat harta.
- Tingkatan ashobah ini
sebagiannya lebih dekat dari sebagian lainnya, secara berurutan mereka ada lima: Bunuwah (anak dan
keturunannya), kemudian ubuwwah (ayah dan keatasnya), kemudian ukhuwah (saudara
dan keturunannya), kemudian a'mam (paman dan keturunannya), kemudian wala
(perwalian/yang memerdekakan).
- Jika terdapat dua ashobah
atau lebih, maka akan ada beberapa keadaan:
1- Keadaan pertama: Jika
keduanya berkumpul dalam satu tingkat, derajat dan kekuatan, seperti dua orang
putra, dua orang saudara atau dua orang paman, dalam keadaan ini keduanya akan
berbagi harta secara merata.
2- Keadaan kedua: Jika keduanya
berkumpul dalam tingkatan dan derajat akan tetapi berbeda dalam kekuatannya,
seperti jika berkumpul antara paman kandung dan paman satu ayah, maka yang
lebih kuat akan lebih dikedepankan, oleh karenanya hanya paman kandung yang
akan menerima waris, sedangkan paman satu ayah tidak.
3- Keadaan ketiga: Jika
keduanya berkumpul dalam satu tingkatan akan tetapi berbeda dalam derajatnya,
seperti bertemunya putra dan cucu (cucu laki dari putra), maka yang lebih dekat
derajatnyalah yang akan dikedepankan, sehingga harta peninggalan hanya akan
didapat oleh putra.
4- Keadaan keempat: Jika
keduanya berbeda tingkatan, maka yang tingkatannya terdekat yang akan
dikedepankan dalam waris, walaupun derajatnya sangat jauh dari mayit jika
dibandingkan dengan tingkatan yang jauh walaupun derajatnya dekat (dari mayit),
maka cucu (putra dari anak laki) lebih diutamakan dari ayah.
2-
Ashobah bilghoir
Mereka ada empat: Satu orang
putri atau lebih dengan satu orang putra atau lebih, satu orang cucu (putri
dari putra) atau lebih dengan satu orang cucu (putranya putra) atau lebih, satu
orang saudari kandung atau lebih dengan satu orang saudara kandung atau lebih,
satu orang saudari satu ayah atau lebih dengan satu orang saudara satu ayah
atau lebih, pembagian waris diantara mereka adalah jatah satu orang laki-laki
sama dengan jatah dua orang wanitanya, mereka mendapatkan apa yang tersisa
setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta
maka merekapun tidak akan mendapatkan apa-apa.
3-
Ashobah ma'alghoir
Mereka ada dua kelompok: Satu
orang saudari kandung atau lebih bersama satu orang putri atau lebih atau
bersama satu orang cucu (putrinya putra) atau lebih ataupun juga bersama
keduanya, lalu satu orang saudari satu ayah atau lebih bersama satu orang putri
atau lebih atau bersama satu orang cucu (putrinya putra) atau lebih ataupun
juga bersama keduanya, disini saudari perempuan selalu bersama putri atau cucu
(putrinya putra) menjadi ashobah bersama, bagi mereka adalah apa yang tersisa
setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta,
maka merekapun tidak akan mendapat apa-apa.
2-
Ashobah bissabab:
Mereka adalah laki-laki atau perempuan yang memerdekakan budak, dan keashobahan
mereka dinisbatkan kepada diri mereka masing-masing.
1- Allah berfirman:
]
وإن كانوا إخوة رجالا ونساء فللذكر مثل حظ الأنثيين يبين الله لكم أن تضلوا والله
بكل شيء عليم [
"Dan jika mereka (ahli waris itu
terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara
laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan
(hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu" An-Nisaa: 176
2- Dari Ibnu Abbas r.a, dia
berkata: telah bersabda Rosulullah SAW:
" ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو
لأولى رجل ذكر " متفق عليه
"Berikanlah jatah harta peninggalan
kepada orang yang berhak atasnya, dan apa yang masih tersisa berikanlah kepada
dia yang lebih berhak dari golongan laki-laki" H.R Bukhori[2]
3- AL-HAJB
- Al-Hajb: adalah
Larangan terhadap dia yang berhak mendapat waris dari jatah warisnya secara
keseluruhan atau dari jatah terbesarnya.
- Al-Hajb termasuk dari bab
Faraidh terpenting dan terbesar, barang siapa yang tidak mengetahuinya maka
bisa jadi dia akan melarang hak seseorang untuk sampai kepadanya, atau mungkin
juga dia akan memberikan harta kepada dia yang tidak berhak atasnya, padahal
pada keduanya terdapat dosa serta kedzoliman.
-
Ada tiga
keadaan jika seluruh ahli waris berkumpul:
1- Jika seluruh laki-laki
berkumpul, maka yang akan mendapat waris diantara mereka hanyalah tiga:
Ayah, Putra dan Suami.
Permasalahan mereka dari
duabelas: untuk ayah seperenam yaitu dua, untuk suami seperempat yaitu tiga,
dan sisanya tujuh untuk putra sebagai ashobah.
2- Jika seluruh wanita
berkumpul, maka yang akan mendapat waris diantara mereka hanyalah lima: Putri, Cucu
(putrinya putra), Ibu, Istri, Saudari kandung, selain mereka akan jatuh dan
tidak mendapat waris.
Permasalahannya dari duapuluh
empat: untuk istri seperdelapan yaitu tiga, untuk ibu seperenam yaitu empat,
untuk putri setengah yaitu duabelas, sisanya satu untuk saudari kandung sebagai
ashobah.
3- Jika berkumpul seluruh
laki-laki dan wanita, maka yang akan mendapatkan waris diantara mereka
hanyalah lima:
Ibu, Ayah, Putra, Putri, dan salah satu Suami atau Istri.
1- Jika bersama mereka ada istri, maka
permasalahannya dari duapuluh empat: untuk ayah seperenam yaitu empat, untuk
ibu seperenam yaitu empat, untuk istri seperdelapan yaitu tiga, dan sisanya
untuk putra dan putri sebagai ashobah, untuk laki-laki seperti bagian untuk dua
orang wanita.
2- Jika bersama mereka ada suami, maka
permasalahannya dari duabelas: untuk ayah seperenam yaitu dua, untuk ibu
seperenam yaitu dua, untuk suami seperempat yaitu tiga, dan sisanya untuk putra
dan putri sebagai ashobah, untuk laki-laki seperti bagian untuk dua orang
wanita.
Macam-Macam Al-Hajb
-
Al-Hajb terbagi menjadi dua bagian:
1- Al-Hajb bilwasf: yaitu seorang ahli waris yang
disifati sebagai salah satu yang terlarang dari bagian waris, dia adalah: perbudakan,
pembunuhan atau perbedaan agama, hal ini mencakup seluruh ahli waris, siapa
yang saja yang memiliki salah satu dari sifat tersebut, maka dia tidak mewarisi
dan keberadaannya seperti tidak ada.
2- Al-Hajb bissyahsi:
-inilah yang dimaksud disini- yaitu jika sebagian dari ahli waris terhalangi
oleh ahli waris lainnya, bagian ini terbagi menjadi dua: Hajb Nuqson dan Hajb
Hirman, penjelasannya sebagai berikut:
1- Hajb Nuqson: Yaitu penghalangan
seseorang dari bagian terbesarnya, bagian yang dia dapat akan berkurang
disebabkan oleh dia yang menutupinya, permasalahan ini terbagi tujuh: empat
intiqol (perpindahan) dan tiga izdiham (berdesak-desakan), adapun intiqol:
1- Berpindahnya dia yang di
Hajb dari fardhu kepada fardhu yang lebih sedikit, mereka ada lima: suami-istri, ibu, cucu (putrinya
putra), saudari satu ayah, contohnya adalah seperti perpindahan suami dari
seperempat menjadi seperdelapan.
2- Perpindahan dari ashobah
kepada fardhu yang lebih sedikit bagiannya, ini khusus hanya dalam permasalahan
ayah dan kakek saja.
3- Perpindahan dari fardhu
kepada ashobah yang bagiannya lebih kecil, ini berkaitan dengan mereka yang
termasuk dari kelompok yang mendapat jatah setengah: putri, cucu (putrinya
putra), saudari kandung dan saudari satu ayah, hal ini terjadi jika ada bersama
setiap dari mereka saudaranya yang laki-laki.
4- Perpindahan dari ashobah
kepada ashobah yang lebih sedikit bagiannya, ini berhubungan dengan ashobah
ma'alghoir, maka saudari kandung ataupun yang satu ayah ketika bersama putri
ataupun cucu (putrinya putra) akan mengambil sisa yaitu setengah, padahal jika
bersama saudara laki-lakinya, dia akan mengambil seluruh sisa bersama dan
pembagiannya bagi laki-laki sama seperti dua bagian wanita.
5- Sedangkan izdiham akan
terjadi dalam fardhu, dan ini terjadi dalam tujuh golongan dari ahli waris,
mereka adalah: kakek, istri, sejumlah putri dan cucu (putrinya putra), beberapa
orang saudari kandung, beberapa orang saudari satu ayah, dan beberapa orang
saudara satu ibu.
6- Izdiham dalam ashobah: ini
akan terjadi pada mereka yang menjadi penyebab ashobah, seperti putra, saudara,
paman dan semisalnya.
7- Izdiham dalam Aul: ini akan
terjadi pada ashabul furudh jika mereka saling berdesakan.
2- Hajb Hirman: Seseorang menjatuhkan
orang lain dari waris secara keseluruhan, ini akan terjadi pada seluruh ahli
waris kecuali enam: ayah, ibu, suami, istri, putra dan putri.
- Beberapa kaidah dalam hajb
hirman bissyahsi:
1- Setiap ahli waris dari ushul
(atas) menjatuhkan dia yang berada lebih atas darinya, jika mereka satu jenis,
oleh karena itu ayah akan menjatuhkan kakek dan ibu menjatuhkan nenek,
begitulah seterusnya.
2- Setiap ahli waris dari
keturunan yang laki-laki akan menjatuhkan dia yang berada dibawahnya, baik itu
satu jenis ataupun tidak, seorang putra akan menjatuhkan seluruh cucu, baik itu
cucu laki-laki ataupun wanita, sedangkan keturunan wanita, dia tidak akan
menjatuhkan kecuali dia yang berada dibawahnya, itupun jika dia telah mengambil
duapertiga, maka akan jatuhlah seluruh wanita yang berada dibawahnya, kecuali
jika dijadikan ashobah bersama saudara laki-lakinya, bagi mereka apa yang masih
tersisa dari harta.
3- Setiap ahli waris baik itu
yang ushul ataupun keturunan, dia akan menjatuhkan seluruh hawasyi (arah
samping), baik itu laki-laki ataupun wanita, tanpa terkecuali.
Hawasyi: mereka adalah seluruh
saudara atau saudari, baik itu yang kandung ataupun satu ayah beserta keturunan
mereka yang laki-laki, saudara-saudara satu ibu, paman, baik kandung ataupun
satu ayah beserta keturunan laki-laki mereka. Adapun wanita, baik itu ushul
ataupun keturunan, mereka tidaklah menjatuhkan hawasyi kecuali hanya keturunan
saja, mereka adalah: putri dan putrinya putra (cucu) yang menjatuhkan saudara
satu ibu.
4- Hawasyi sebagian mereka
bersama sebagian lainnya, setiap dari mereka yang menjadi ashobah maka dia akan
menjatuhkan siapa saja yang berada dibawahnya, baik itu dari segi arah,
kedekatan ataupun kekuatan.
Saudara satu ayah akan jatuh
oleh saudara kandung ataupun saudari kandung yang menjadi ashobah ma'alghoir,
putra saudara kandung akan jatuh oleh keberadaan saudara kandung, saudari
kandung yang menjadi ashobah ma'alghoir, saudara satu ayah dan saudari satu
ayah yang menjadi ashobah ma'alghoir, putra saudara satu ayah akan jatuh oleh
empat kelompok diatas dan oleh putra saudara kandung.
Paman kandung akan jatuh oleh
lima kelompok diatas dan oleh putra saudara satu ayah, paman satu ayah akan
jatuh oleh enam kelompok diatas dan oleh paman kandung, putra paman kandung
akan jatuh oleh tujuh kelompok diatas dan oleh paman satu ayah, putra paman
satu ayah akan jatuh oleh delapan kelompok diatas dan oleh putra paman kandung,
adapun saudara-saudara satu ibu mereka akan jatuh oleh keturunan ahli waris
serta oleh ushul waris yang laki-laki.
5- Ushul tidak ada yang bisa
menjatuhkan mereka kecuali ushul juga, keturunanpun tidak bisa dijatuhkan
kecuali oleh keturunan pula, sebagaimana yang telah lalu, sedangkan hawasyi
akan dijatuhkan oleh ushul, keturunan dan hawasyi lainnya –sebagaimana yang
telah lalu-.
6- Berdasarkan hajb hirman,
ahli waris terbagi menjadi empat bagian:
Kelompok pertama bisa
menjatuhkan namun tidak bisa dijatuhkan, mereka adalah kedua orang tua serta
putra dan putri, kelompok kedua bisa dijatuhkan tapi tidak bisa menjatuhkan,
mereka saudara-saudara satu ibu, kelompok ketiga tidak bisa menjatuhkan dan
tidak bisa pula dijatuhkan, mereka adalah suami dan istri, kelompok keempat
adalah mereka yang bisa menjatuhkan dan bisa dijatuhkan, mereka adalah ahli
waris selain dari yang telah disebut diatas.
7- Orang yang memerdekakan
budak, baik itu laki-laki ataupun wanita akan jatuh oleh setiap ashobah dari
kerabat mayit.
4- TA'SILUL MASAIL
- Asli dari setiap permasalahan
akan berbeda sesuai dengan perbedaan ahli waris, jika mereka seluruhnya hanya
ashobah, maka asli masalahnya sesuai dengan jumlah setiap bagian dari mereka,
untuk laki-laki seperti dua bagian wanita, seperti jika seseorang meninggal dan
hanya meninggalkan satu putra dan satu putri, maka asli masalahnya dari tiga,
untuk putra dua dan untuk putri satu.
- Jika dalam permasalahan
terdapat seorang ashabul furudh dan ashobah, maka asli masalahnya diambil dari
ashabul furudh tersebut, seperti jika seseorang meninggal dan meninggalkan
seorang istri dan satu putra, maka permasalahannya dari delapan, untuk istri
seperdelapan, yaitu satu dan sisanya untuk putra sebagai ashobah.
- Jika dalam permasalahan
terdapat beberapa ashabul furudh saja, atau ada ashobah bersama mereka, maka
dilihat antara ashabul furudh dengan nisab yang empat, yaitu (mumatsalah,
mudaholah, muwafaqoh dan mubayanah) kemudian hasilnya dijadikan asli masalah,
pada furudh seperti setengah, seperempat, seperenam, sepertiga, seperdelapan
dan dua pertiga, jika terjadi mutamatsilan (dua yang serupa) maka cukuplah
dengan salah satunya, jika mutadahilan (saling masuk) maka cukup dengan yang
terbesar, jika mutawafiqon, maka perkecilan dari salah satunya dikalikan dengan
yang lainnya, dan jika mutabayinan, maka keduanya dikalikan langsung, contohnya
seperti berikut ini:
Mumatsalah (1/3 dan 1/3),
mudaholah (1/6 dan 1/2), muwafaqoh (1/8 dan 1/6), mubayanah (2/3 dan 1/4) dst.
- Asli masalah untuk ashabul
furudh ada tujuh: dua, tiga, empat, enam, delapan, duabelas dan duapuluh empat.
- Jika harta masih tersisa
setelah ashabul furudh dan tidak terdapat ashobah, maka dia harus dibagikan
kepada ashabul furudh, selain suami dan istri, contoh suami dan putri,
permasalahan dari empat: untuk suami seperempat yaitu satu dan sisanya untuk
putri sebagai fardhu dan rod .. dst.
5- PEMBAGIAN TARIKAH (Harta Pusaka)
- Tarikah: Apa yang
ditinggalkan mayit dari harta ataupun lainnya.
- Peninggalan akan dibagikan
kepada ahli waris dengan menggunakan salah satu dari beberapa cara berikut ini:
1- Nisbah: Yaitu dengan cara
menyandarkan bagian setiap waris kepadanya, lalu memberikan hasilnya dari
peninggalan sesuai dengan hitungannya, jika seseorang meninggal dan
meninggalkan (istri, ibu dan paman) lalu harta peninggalannya sebesar seratus
duapuluh, maka asli masalahnya dari duabelas, untuk istri seperempat yaitu
tiga, untuk ibu sepertiga yaitu empat dan sisanya untuk paman yaitu lima.
Bagian istri dari asli masalah adalah seperempatnya, maka dia berhak atas
seperempat peninggalan yaitu tigapuluh, bagian ibu sepertiganya, maka dia akan
mendapat empatpuluh, bagian paman yang lima
menurut asli masalah adalah seperempat dan seperenamnya, maka dia mendapat
limapuluh.
2- Cara berikutnya adalah
dengan cara mengalikan bagian setiap waris dengan peninggalan, kemudian
hasilnya dibagi oleh asli masalah, maka akan keluarlah bagian yang akan didapatnya,
dalam permasalahan lalu, istri mendapat seperempat yaitu tiga, kalikanlah
dengan peninggalan (120) hasilnya adalah (360) lalu bagilah dengan asli masalah
(12) sehingga menjadikan bagiannya dari peninggalan adalah (30) begitulah
seterusnya.
3- Berikutnya adalah dengan
cara membagi peninggalan terhadap asli masalah, nilai yang dihasilkannya
dikalikan oleh bagian setiap waris dalam permasalahan, hasil yang didapat
adalah bagian yang akan diperoleh oleh setiap ahli waris.
Dalam permasalahan lalu, peninggalan
(120) dibagi oleh asli masalah (12), maka akan diperoleh hasil (10), hasil ini
dikalikan oleh bagian setiap waris, maka bagian ibu dalam masalah tersebut
mendapat sepertiga yaitu empat, kita kalikan dengan sepuluh (10 x 4 = 40),
demikianlah hasil yang didapatnya dari peninggalan, dst.
- Jika pada waktu pembagian
waris ada kerabat mayit yang tidak mendapat waris namun dia hadir, ada juga
anak-anak yatim, ataupun orang miskin, hendaklah mereka diberi dari harta
peninggalan sebelum dibagi.
Allah berfirman:
]
وإذا حضر القسمة أولوا القربى واليتامى والمساكين فارزقوهم منه وقولوا لهم قولا
معروفا [
"Dan apabila sewaktu pembagian itu
hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu
(sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik".
(An-Nisaa: 8)
6- MIROTS (BAGIAN) DZAWIL ARHAM
- Dzawil Arham: Mereka
adalah seluruh kerabat dekat yang tidak mendapat waris, tidak dengan fardhu dan
tidak pula dengan ashobah.
- Dzawil arham akan mendapat
waris dengan dua syarat: Tidak adanya ashabul furudh selain suami-istri,
tidak adanya ashobah.
- Pembagian waris terhadap
dzawil arham dilakukan dengan cara melihat kedudukan, setiap dari mereka
menduduki tempat yang menjadi penghubungnya, kemudian barulah hasilnya
dibagikan terhadap mereka, maka apapun bagian yang didapat oleh penghubung,
itulah yang akan mereka dapat, rinciannya sebagai berikut:
1- Putra dari putri (cucu),
putranya cucu putri, mereka menempati kedudukan ibu mereka.
2- Putri saudara dan putrinya
keponakan, kedudukan mereka sama seperti kedudukan ayahnya, putra saudara satu
ibu kedudukannya sama dengan kedudukan saudara satu ibu, putra saudari secara
mutlak kedudukannya sama seperti kedudukan ibu mereka.
3- Saudara ibu baik yang laki
ataupun wanita dan ayahnya ibu, kedudukannya sama seperti ibu.
4- Saudari ayah dan paman satu
ibu menduduki kedudukan ayah.
5- Nenek yang jatuh (mereka
yang tidak berhak waris) baik itu dari arah ayah ataupun ibu, seperti ibu
ayahnya ibu (neneknya ibu) dan ibu ayahnya kakek (neneknya ayah), yang pertama
menduduki kedudukan nenek dari arah ibu dan kedua menduduki kedudukan nenek
dari arah ayah.
6- Kakek yang jatuh (mereka
yang tidak berhak waris), baik itu dari arah ayah ataupun ibu, seperti ayahnya
ibu dan ayah ibunya ayah (ayahnya nenek), yang pertama menduduki kedudukan ibu
dan kedua menduduki kedudukan nenek (ibunya ayah).
7- Setiap dari dia yang
berhubungan dengan ini, maka dia akan menduduki kedudukan orang yang menjadi
penghubungnya, seperti bibinya saudari ayah dan bibinya saudari ibu dst.
- Arah dzawil arham hanya tiga:
bunuwwah (keturunan), ubuwwah (keatas) dan umumah (paman).
7- MIROTS (BAGIAN)
AL-HAML
- Al-Haml: Adalah janin yang masih
berada dalam perut ibunya.
- Al-Haml akan mendapat waris
setelah dia terlihat mengeluarkan suara, ketika mayit meninggal dia sudah
berada dalam janin walaupun hanya berbentuk air mani, suaranya bisa dengan
teriakan, karena haus, menangis ataupun semisalnya.
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول
الله صلى الله
عليه وسلم قال: " ما من بني آدم مولودٌ
إلاّ يمسّه الشيطان حين يولد فيستهلّ صارخا من مسّ الشيطان غير مريم وابنها
". متفق عليه
Dari Abu Hurairoh r.a:
bahwasanya Rosulullah SAW bersabda: "Tidak ada seorangpun keturunan
Adam yang dilahirkan kecuali dia akan disentuh oleh setan pada saat dilahirkan,
sehingga dia akan berteriak mengeluarkan suara yang disebabkan oleh sentuhan
setan tersebut, kecuali Maryam dan putranya"[3]
- Barang siapa yang
meninggalkan ahli waris dan terdapat padanya haml, ada dua keadaan bagi mereka:
1- Mereka menunggu sampai janin
dilahirkan dan jelas kelaminnya, barulah kemudian dilakukan pembagian waris.
2- Atau bisa juga mereka
meminta untuk dibagikan harta peninggalan sebelum dia dilahirkan, dalam keadaan
seperti ini akan disisakan untuk janin dari harta waris sebesar bagian dua
orang putra atau dua orang putri, setelah dilahirkan dia akan mengambil
bagiannya, sedangkan sisanya akan dikembalikan kepada dia yang berhak, siapa
saja yang tidak terhajb (terhalangi) oleh janin, maka dia akan mengambil
seluruh bagiannya, contohnya adalah nenek, dan siapa yang sekiranya akan
berkurang olehnya, maka dia akan mengambil bagian terkecil, contohnya seperti
istri dan ibu, dan siapa saja yang sekiranya akan jatuh olehnya, maka dia tidak
akan mengambil bagian sedikitpun, contohnya seperti saudara.
8- MIROTS (BAGIAN) HUNTSA
MUSYKIL (BANCI)
- Huntsa Musykil adalah dia
yang berkelamin ganda (memiliki kelamin pria dan wanita)
- Huntsa Musykil jika tidak
jelas keadaannya, maka dia akan mendapat setengah bagian laki-laki dan setengah
bagian wanita.
- Apabila huntsa tersebut bisa
diharapkan untuk diketahui kejelasan kelaminnya, maka dia harus ditunggu sampai
ada kejelasannya, jika mereka tidak mau menunggu dan meminta agar harta
peninggalan dibagi, maka hendaklah diberikan kepada dia ataupun lainnya dengan
bagian terkecil, kemudian sisanya dibiarkan terlebih dahulu sampai terbukti
keadaannya. Pertama-tama buatlah permasalahan dengan menganggap dia itu seorang
pria, kemudian buatlah permasalahan baru dengan menjadikannya seorang wanita,
setelah itu berikanlah kepada huntsa ataupun ahli waris lainnya bagian
terkecil, sedangkan sisa harta hendaklah dibiarkan sampai keadaannya bisa
dibedakan.
- Diketahui kejelasan keadaan
huntsa oleh beberapa perkara:
Kencing atau keluarnya air mani
dari salah satu kelamin, jika kencing dari keduanya maka hendaklah melihat
kepada yang lebih dahulu keluar, akan tetapi jika berbarengan, maka hendaklah
melihat dari segi banyaknya, kecondongannya terhadap lawan jenis, tumbuhnya
jenggot, haid, hamil, tumbuhnya dua buah susu, keluarnya air susu dari dadanya,
dlsb.
9- MIROTS (BAGIAN) MAFQUD
- Mafqud: Adalah dia
yang terputus beritanya, keadaannya tidak diketahui, apakah dia masih hidup
ataukah meninggal.
- Mafqud memiliki dua
keadaan: meninggal dan hidup, pada keduanya ada pembahasan hukum khusus,
hukum yang berhubungan dengan istrinya, hukum yang berhubungan dengan
warisannya dari orang lain, warisan orang lain darinya, serta warisan bersama
antara dia dengan yang lainnya, jika tidak bisa dipastikan keadaannya antara
hidup dan mati, maka haruslah ditentukan waktu tertentu untuk membuktikan
kenyataannya dan juga kesempatan untuk mencarinya, ketentuan waktu tersebut
diserahkan kepada ijtihad seorang hakim.
- Keadaan mafqud:
1- Jika mafqud sebagai orang
yang diwarisi, apabila waktu menunggu yang telah ditentukan habis dan
keadaannya belum diketahui, maka dia dihukumi telah meninggal, lalu harta
pribadinya dibagikan, begitu pula dengan harta miliknya yang dihasilkan dari
warisan orang lain terhadapnya, seluruhnya dibagikan kepada ahli warisnya yang
ada ketika dia dihukumi meninggal, dan tidak diberikan kepada mereka yang telah
meninggal pada masa penantian.
2- Jika mafqud menjadi salah
seorang yang mendapat waris dan tidak ada orang lain padanya, maka harta
tersebut untuk sementara dibiarkan sampai ada kejelasan tentangnya, atau habis
masa penantiannya, jika ada ada ahli waris lain bersamanya dan mereka menuntut
agar harta tersebut dibagikan, hendaklah seluruhnya diperlakukan dengan
mendapat bagian terkecil, sementara sisanya dibiarkan sampai ada kejelasan
tentangnya, jika hidup maka dia akan mengambil bagiannya dan jika meninggal
maka harta yang ada dibagikan kepada mereka yang berhak.
Pertama kali hendaklah dibuat
sebuah permasalahan yang dianggap padanya kalau mafqud hidup, kemudian dibuat
sebuah permasalahan kedua dengan menganggapnya sebagai mayit, barang siapa yang
mendapat waris pada dua keadaan tersebut dengan bagian berbeda, maka hendaklah
diberikan kepadanya bagian terkecil, barang siapa yang pada keduanya mendapat
bagian yang sama, maka diberikan haknya secara penuh, sedangkan dia yang hanya
mendapat bagian pada salah satunya saja, maka dia tidak diberikan harta
sedikitpun, lalu apa yang masih tersisa dari harta dibiarkan untuk sementara
sampai ada kejelasan tentang keadaan mafqud.
10- MIROTS (BAGIAN) GHORQO,
HADMA DAN SEMISALNYA
- Yang dimaksud disini:
Sekelompok ahli waris yang meninggal bersama dalam sebuah kejadian tertentu,
seperti tenggelam, kebakaran, peperangan, runtuhnya gedung, kecelakaan mobil,
pesawat, kereta api dan semisalnya.
- Keadaan mereka: mereka
memiliki lima
keadaan:
1- Diketahui dengan pasti kalau
salah seorang dari mereka meninggal belakangan, maka dia berhak untuk mendapat
waris dari dia yang meninggal lebih dahulu, dan tidak sebaliknya.
2- Diketahui jika mereka
seluruhnya meninggal berbarengan, maka mereka tidak akan saling mewarisi satu
dengan lainnya.
3- Tidak diketahui bagaimana
mereka meninggal, apakah meninggalnya satu persatu? Ataukah berbarengan? Maka
mereka tidak akan saling mewarisi.
4- Diketahui jika meninggalnya
mereka berurutan, akan tetapi tidak diketahui dengan pasti siapa yang meninggal
terakhir diantara mereka, maka dalam keadaan inipun mereka tidak akan saling
mewarisi.
5- Diketahui siapa yang
terakhir meninggal, namun kemudian dilupakan, maka dalam keadaan inipun mereka
tidak akan saling mewarisi.
Dalam empat keadaan terakhir
mereka tidak saling mewarisi, dengan demikian harta dari setiap mereka hanya
dibagikan kepada ahli warisnya yang masih hidup saja, tidak dengan mereka yang
meninggal berbarengan.
11- MIROTS (BAGIAN) AL-QOTIL
(PEMBUNUH)
- Barang siapa yang membunuh
langsung orang yang mewarisinya atau ikut
secara langsung dalam pembunuhannya ataupun menjadi penyebabnya tanpa hak, maka
dia tidak berhak untuk mendapat warisan darinya, pembunuhan dengan tidak hak:
dia yang terjamin oleh beberapa ketentuan, diyat ataupun kafarat, seperti
pembunuhan dengan disengaja dan yang mirip dengan disengaja ataupun kesalahan
dalam membunuh, serta apa saja yang mirip dengan kesalahan mebunuh, seperti
pembunuhan dengan sebab, pembunuhan anak kecil, orang tidur dan orang gila.
Orang yang membunuh dengan
sengaja tidak berhak untuk mendapat waris, hikmah darinya adalah:
keterburu-buruan untuk mendapat waris, dan siapa saja yang menyegerakan sesuatu
sebelum saatnya tiba, maka dia akan dihukum dengan tidak mendapatkannya,
sedangkan pembunuhan yang tidak sengaja, pelarangannya dari waris sebagai
bentuk penutupan terhadap ancaman dan penjagaan terhadap penumpahan darah; agar
tidak dijadikan penyebab atas ketamakan dalam menumpahkan darah.
- Jika pembunuhan dalam bentuk
qisos, had ataupun pembelaan diri dan semisalnya, hal seperti ini tidak
menghalangi seseorang dari mendapat waris.
- Orang murtad tidak mewarisi
siapapun dan tidak pula mendapat waris, jika dia meninggal dalam keadaan
murtad, maka seluruh harta miliknya diserahkan kepada baitul mal kaum muslimin.
12- MIROTS (BAGIAN) LAIN
AGAMA
- Seorang Muslim tidak mewarisi
orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim; dikarenakan oleh
perbedaan agama mereka, orang kafir itu seperti mayit dan mayit tidak bisa
mewarisi.
- Orang-orang kafir sebagian
mereka mewarisi sebagian lainnya, jika mereka satu agama, dan tidak saling
mewarisi jika berlainan agama, karena agama ini bermacam-macam, yahudi
merupakan sebuah agama, nasrani agama, majusi agama dan begitulah seterusnya.
- Orang-orang yahudi akan
saling mewarisi sesama mereka, orang-orang nasrani dan majusipun demikian, sama
halnya dengan agama-agama yang lainnya, sehingga seorang yahudi tidak mungkin
akan mewarisi dari nasrani, begitu pula dengan agama lainnya.
13- WARIS (BAGIAN) WANITA
- Islam telah memuliakan
wanita, menghargainya serta memberinya bagian dari waris yang sesuai dengan
keadaannya, sebagaimana berikut ini:
1- Terkadang dia mendapat
bagian yang sama dengan pria, sebagaimana yang terjadi dengan saudara dan
saudari satu ibu, ketika bergabung mereka akan menerima bagian yang sama.
2- Terkadang dia mendapat
bagian yang sama atau lebih sedikit dari pria, sebagaimana yang terjadi dengan
ayah dan ibu, jika terdapat bersama keduanya putra mayit yang laki atau laki
dan perempuan, maka setiap dari ayah dan ibu akan menerima seperenam, dan jika
yang ada hanya keturunan mayit yang perempuan saja, maka untuk ibu seperenam
dan untuk ayah seperenam beserta sisa harta ketika tidak ada ashobah.
3- Terkadang wanitapun akan
mendapat setengah dari bagian laki-laki, dan inilah yang lebih umum.
Penyebabnya: bahwa Islam telah
mewajibkan kepada laki-laki beberapa beban dan kewajiban dari hartanya, pada
saat hal tersebut tidak diharuskan terhadap wanita, seperti pembayaran mahar
(mas kawin), menyediakan rumah, memberi nafkah kepada istri dan anak, membayar
diyat, sementara wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk memberi nafkah,
tidak terhadap dirinya dan tidak pula terhadap anak-anaknya.
Oleh sebab itu semua, Islam
telah memuliakan wanita ketika meniadakan seluruh beban tersebut darinya, dan
membebankannya kepada laki-laki, kemudian memberikan setengah bagian dari apa
yang didapat oleh laki-laki, sehingga hartanya semakin bertambah, sementara
harta laki-laki akan berkurang oleh nafkah terhadap dirinya, istrinya dan juga
anak-anaknya, inilah dia bentuk keadilan diantara dua jenis kelamin yang
berbeda, karena sesungguhnya Rob kalian tidak akan pernah berbuat kedzoliman
terhadap hamba-Nya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
1- Allah berfirman:
]
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم ... [
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka…". (An-Nisaa: 34)
2- Firman Allah:
]
إن الله يأمر بالعدل والإحسان وإيتاء ذي القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي
يعظكم لعلكم تذكرون [
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". (An-Nahl:
90)

wow sangat berguna bro...izin baca bro
BalasHapus